Kacab Bank Mega Tersangka Kasus Batubara

Kacab Bank Mega Tersangka Kasus Batubara
Kacab Bank Mega Tersangka Kasus Batubara
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan kepala cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Hari Basuki sebagai tersangka dugaan korupsi pembobolan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar.

Ini berarti untuk kali kedua, Itman menjadi tersangka dimana sebelumnya dia juga menyandang status yang sama karena terlibat pembobolan dana Elnusa senilai Rp 111 miliar.

"Itman kita tetapkan sebagai tersangka kasus Batubara sejak Senin kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Selasa (16/8). Noor manambahkan, Itman jadi tersangka karena diduga berperan mencairkan dana milik Pemkab Batubara yang disimpan di Bank Mega tanpa prosedur yang benar.

Noor membantah lamanya penetapan tersangka terhadap Itman terjadi kaena harus menunggu kasus Elnusa yang ditangani Polda Metro Jaya. "Bukan, tapi masih banyak kegiatan penyidikan lain yang diprioritaskan. Sedangkan Itman sejak awal sudah jelas (keterlibatannya) jadi tinggal masalah waktu aja jadi tersangkanya," sambung mantan Kajati Gorontalo ini.

JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan kepala cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Hari Basuki sebagai tersangka dugaan korupsi pembobolan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News