Hanya Plt Menkeu, Hatta Tak Bisa Bahas APBN
Minggu, 21 April 2013 – 04:47 WIB
JAKARTA - Penunjukkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri keuangan rupanya memunculkan masalah baru. Ini terkait dengan potensi terhambatnya pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, sebagai Plt, Hatta tidak bisa mewakili pemerintah dalam rapat pembahasan dengan DPR.
"Sesuai aturan, yang bisa mewakili pemerintah adalah Menkeu definitif, bukan Plt," ujar Harry kepada Jawa Pos, Sabtu (20/4).
Menurut Harry, Hatta sebagai Plt hanya bisa hadir di DPR dalam rapat-rapat yang bersifat konsultasi, bukan untuk rapat-rapat yang mengambil keputusan. "Jadi, Pak Hatta tidak bisa mewakili pemerintah untuk membahas APBN," katanya.
Karena itu, dirinya tidak bisa mengerti alasan Presiden SBY mengganti Agus Martowardojo sebelum dia resmi dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 23 Mei 2013 mendatang. "Kenapa tidak menunggu sampai 23 Mei saja, lalu menggantinya dengan Menkeu definitif," ucapnya.
JAKARTA - Penunjukkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri keuangan rupanya memunculkan masalah baru.
BERITA TERKAIT
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024