Hanya Plt Menkeu, Hatta Tak Bisa Bahas APBN
Minggu, 21 April 2013 – 04:47 WIB
Sebagai Plt menkeu, lanjut dia, kewenangan Hatta Rajasa sangat terbatas. Sebab, dia tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis, termasuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta mengangkat atau mengganti pejabat di Kementerian Keuangan.
"Kalau begini, Kementerian Keuangan akan berada dalam kondisi stagnasi sampai Menkeu definitif dilantik. Tentu ini kontraproduktif," jelasnya.
Terkait rangkap jabatan seperti yang pernah dilakukan Sri Mulyani Indrawati, Harry melihat kondisi Hatta berbeda. Sebab, ketika Sri Mulyani merangkap jabatan, posisinya adalah menteri keuangan definitif dan Plt menko perekonomian. Dengan begitu, dia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan sebagai Menkeu. "Kalau Pak Hatta kan kebalik, dia Menko definitif tapi Plt Menkeu," ujarnya.
Sebelumnya, Hatta sudah mengatakan dirinya tidak akan memegang jabatan Plt Menkeu dalam waktu lama. Dia menyebut, Presiden SBY rencananya akan melantik Menkeu baru berbarengan dengan dilantiknya Agus Martowardojo sebagai gubernur BI pada 23 Mei nanti. "Saya tidak akan lama," ucapnya.
JAKARTA - Penunjukkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri keuangan rupanya memunculkan masalah baru.
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan