Amnesti Pajak

Hanya Terkumpul Rp 107 Triliun dari Periode Kedua

Hanya Terkumpul Rp 107 Triliun dari Periode Kedua
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Selain itu, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode kedua bisa mengikuti tax amnesty periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017.

Jika di akhir periode ketiga wajib pajak tidak juga mendaftarkan untuk mengikuti pengampunan pajak, pembayaran pajaknya akan dikenai tarif normal plus sanksi.

”?Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan pajak, Red),” terangnya.

Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah menagih wajib pajak yang memiliki tunggakan. DJP telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.

”Disandera, jadi kami mendorong mereka untuk tax amnesty. Mereka bayar pokoknya saja, sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali,” tuturnya seperti diberitakan Jawa Pos hari ini

Menurut Hestu, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau sampai berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu pemerintah tidak akan memberi ampun mereka yang memiliki tunggakan pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengungkapkan, 400 petugas pajak berjaga di kantor pusat DJP. DJP menerapkan tiga kali sif untuk melayani peserta tax amnesty. Hingga pukul 21.40 kemarin, DJP mencatat telah mengumpulkan Rp 107 triliun.

Terdiri atas pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar.

Para wajib pajak masih bisa memanfaatkan program amnesti pajak periode kedua. Jangan khawatir!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News