Amnesti Pajak

Hanya Terkumpul Rp 107 Triliun dari Periode Kedua

Hanya Terkumpul Rp 107 Triliun dari Periode Kedua
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Sementara itu, sepanjang enam bulan berlangsungnya tax amnesty, DJP mencatat 612 ribu orang telah mendeklarasikan hartanya, mencapai Rp 4.293 triliun. Sementara itu, repatriasi tercatat Rp 140,5 triliun.(dee/c9/nw)

Para wajib pajak masih bisa memanfaatkan program amnesti pajak periode kedua. Jangan khawatir!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News