Amnesti Pajak
Hanya Terkumpul Rp 107 Triliun dari Periode Kedua
Senin, 02 Januari 2017 – 03:00 WIB
Sementara itu, sepanjang enam bulan berlangsungnya tax amnesty, DJP mencatat 612 ribu orang telah mendeklarasikan hartanya, mencapai Rp 4.293 triliun. Sementara itu, repatriasi tercatat Rp 140,5 triliun.(dee/c9/nw)
Para wajib pajak masih bisa memanfaatkan program amnesti pajak periode kedua. Jangan khawatir!
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara