Harap Tenang, Data Transaksi Kartu Kredit Tetap Aman

Harap Tenang, Data Transaksi Kartu Kredit Tetap Aman
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Para pemilik kartu kredit tak perlu takut bertransaksi. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggaransi data transaksi kartu kredit aman.

DJP mengeluarkan maklumat itu setelah merebak keluhan menyusul peraturan menteri keuangan (PMK) 39/PMK.03/2016 mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan data-data transaksi kartu kredit ke DJP dengan tenggat waktu 31 Mei lalu.

”Kami jamin aman. Dan, sangat mendukung transaksi cashless,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sebagaimana dilansir Indopos (JPNN Group), Minggu (12/6).

Ken berharap semakin banyak masyarakat menggunakan kartu kredit sebagai platform bertransaksi. Itu karena saat ini tidak sedikit masyarakat melakukan transaksi online, e-commerce, dan sejenisnya.

Pendeknya, DJP tidak menghalangi atau menakut-nakuti orang menggunakan kartu kredit. Karena ketentuan dan wewenang itu menjadi milik DJP. ”Kami mengharap penggunaan transaksi tunai beralih ke transaksi kartu kredit,” tambah Ken.

Ken melanjutkan, setiap nasabah kartu kredit tidak bakal dibebani pajak. Pasalnya, pemilik kartu kredit merupakan nasabah peminjam dan dirahasiakan sesuai Undang undang ketentuan umum perpajakan (KUP) Pasal 35A.

Jadi, masyarakat tidak perlu takut. Apalagi, kewenangan itu telah sesuai UU KUP Pasal 35A tentang pelaksanaan ketentuan kewajiban pemberian data dan informasi kepada DJP digunakan untuk kepentingan penerimaan negara. (far/jos/jpnn)


JAKARTA – Para pemilik kartu kredit tak perlu takut bertransaksi. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggaransi data transaksi kartu kredit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News