Harap Tenang, RKUHP Belum Akan Disahkan Masa Sidang Ini

Harap Tenang, RKUHP Belum Akan Disahkan Masa Sidang Ini
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat mengikuti rapat di DPR RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan dalam masa persidangan di legislatif hingga awal Juli 2022 ini.

Walakin pemerintah melalui Wamenkumham sudah menyampaikan draf terbaru RKUHP yang disempurnakan ke Komisi III pada Rabu (6/7).

"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan pada masa sidang ini," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Arsul mengatakan bahwa RKUHP masih akan dibahas lanjutan karena ada perbaikan di tujuh hal utama. Satu di antaranya menyoroti 14 isu krusial.

"Kalau ada pembahan itu, kan, atas 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait dengan penjelasan," ungkap eks Sekjen PPP itu.

Arsul juga menyebut DPR hingga kini belum bisa membuka draf RKUHP yang diserahkan pemerintah pada Rabu ini.

Sebab, kata dia, DPR perlu menyepakati dengan pemerintah sebelum membeberkan draf teranyar rancangan aturan itu.

"Nanti kami sepakati dahulu dengan pemerintah," ujar Arsul.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan dalam masa persidangan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News