Harga BBM Naik, gak Usah Pencitraan Lagi

Harga BBM Naik, gak Usah Pencitraan Lagi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron. Foto: Humas DPR for JPNN.com

"Inilah pentingnya pemerintah memberikan pendidikan yang jelas kepada rakyat. Jangan melakukan pembohongan kepada rakyat dengan menyatakan pemerintah mampu tak menaikkan harga BBM demi melakukan pencitraan kepada rakyat. Tak boleh demikian," tuturnya.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Zubir, keputusan perusahaan migas milik negara itu tidak salah karena jenis BBM tertentu tidak masuk dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33. Dalam ayat 2 disebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

“Dari ayat ini berarti tidak semua cabang cabang produksi yang dikuasai yang dikelola badan usaha milik negara tidak melulu tentang produk yang penting, tapi badan usaha milik negara dapat memproduksi produk yang menguntungkan secara komersial,” kata Inas melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/7).

BACA JUGA: BBM Naik: Anak Buah Prabowo Ajak Rakyat Protes

Menurut Inas, produksi minyak bumi nasional tidak cukup untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Bahkan, kata dia, setengah dari BBM tersebut harus diimpor dari negara lain. Dengan demikian, pemerintah selaku regulator memiliki ruang untuk mengatur harga BBM lewat regulasi.

“Akan tetapi, di sisi lain badan usaha milik negara berhak menjalankan usaha-nya untuk mengejar keuntungan melalui BBK maupun produk hasil kilang selain BBM, jadi mengikuti harga pasar tidak bertentangan dengan konstitusi selama produk tersebut bukan merupakan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak,” ujar politikus Partai Hanura itu. (dai/aen)

 


Harga BBM naik, sejumlah politisi ada yang setuju, ada yang minta pemerintah cermat dalam penentuan harga dan subsidi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News