Harga Garam Industri Naik, Tujuh Importir Tidak Terbukti Kartel

Harga Garam Industri Naik, Tujuh Importir Tidak Terbukti Kartel
Petambak memanen garam. Foto: Suryanto/Radar Surabaya

Kewajaran disimpulkan karena peningkatan harga garam pada 2015 masih sesuai dengan perhitungan inflasi saat itu.

’’Artinya, terjadi kenaikan, tetapi tidak signifikan,’’ ujarnya.

Guntur menerangkan bahwa tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada pasal 11 mengenai unsur memengaruhi harga.

’’Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi, diputuskan kalau tujuh terlapor ini tidak bersalah. Namun, unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi,’’ tambahnya.

Sebelumnya, Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan kartel garam dilakukan karena lembaganya menemukan ketidakberesan dalam proses impor yang dilakukan tujuh importir tersebut.

Ketidakberesan salah satunya terlihat dari pengajuan impor garam tujuh importer itu yang diajukan secara bersama-sama.

Secara aturan, impor tidak bisa diajukan secara bersama atau melalui kesepakatan, tetapi dari masing-masing pelaku usaha.

Noor mengatakan, pihaknya curiga pengajuan impor secara bersama tersebut dilakukan untuk mempermainkan harga garam.

Tujuh perusahaan yang menjadi importir tidak terbukti melakukan praktik kartel garam industri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News