Harga Garam Industri Naik, Tujuh Importir Tidak Terbukti Kartel

Harga Garam Industri Naik, Tujuh Importir Tidak Terbukti Kartel
Petambak memanen garam. Foto: Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Tujuh perusahaan yang menjadi importir tidak terbukti melakukan praktik kartel garam industri.

Berdasar hasil penyelidikan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan melakukan impor masih di ambang batas wajar.

Sebelumnya, tujuh perusahaan ditengarai melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

BACA JUGA: Harga Garam Anjlok, Asosiasi Desak Pemerintah Tetapkan HPP

’’Dalam pertimbangan putusannya, tujuh importir itu tak melanggar pasal 11 mengenai kartel,’’ ujar Komisi Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melannie, Senin (29/7).

Dalam pasal 11 diatur ketentuan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Komisi Majelis Guntur Saragih menjelaskan, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan itu melakukan impor masih di ambang batas wajar.

Tujuh perusahaan yang menjadi importir tidak terbukti melakukan praktik kartel garam industri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News