Harga Oksigen Medis Naik Fantastis, Suparji Ahmad: Usut dan Tindak Tegas!

Harga Oksigen Medis Naik Fantastis, Suparji Ahmad: Usut dan Tindak Tegas!
Terjadi kelangkaan tabung oksigen akibat melonjaknya jumlah warga positif COVID-19 di Surabaya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal ketersediaan oksigen di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat menemukan kenaikan harga di sejumlah toko pada marketplace naik hingga 900 persen.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Achmad menyatakan apa yang dilakukan KPPU perlu ditindaklanjuti kepolisian dengan menindak tegas dan mengusut hal tersebut.

"Pengusutan bisa berdasarkan undang-undang perdagangan," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (7/7) sore.

Akademisi menilai dalam kondisi yang mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting selama PPKM Darurat.

Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan juga telah diatur larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Larangan tersebut bertujuan menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen memperoleh barang barang penting yang dibutuhkan, seperti oksigen.

Selain itu, katanya, pelaku usaha harus memperhatikan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berisi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan karena kemungkinan ada pihak yang bermain dengan kelangkaan dan kenaikan oksigen ini. Polri bisa mendalami menggunakan pasal 107 UU Perdagangan," tutur Suparji.

Suparji Achmad meminta pihak kepolisian mengusut pelaku usaha yang menaikkan harga oksigen di luar batas wajar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News