Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP
Rabu, 30 Mei 2012 – 16:36 WIB
Senada itu Arif Mahardi mengatakan, perlunya pengaturan yang jelas agar tidak muncul salah persepsi pengusaha. "Jangan sampai pengusaha berpikir mereka diwajibkan mengiur orang miskin. Ini harus diselesaikan dalam RPP agar pengusaha tidak keberatan membayar premi ke BPJS," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu Dirut PT Askes I Gede Subawa mengakui kalau ada pengusaha yang keberatan dengan pemberlakuan BPJS. "Mereka mengira premi yang dibayarkan itu sudah termasuk warga miskin. Nantinya ini akan kita selesaikan dalam RPP bahwa pengusaha kewajibannya hanya kepada karyawannya. Sedangkan pemerintah ke warga miskin," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah diminta mempercepat pembahasan Rangacangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA