Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP
Rabu, 30 Mei 2012 – 16:36 WIB

Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP
Senada itu Arif Mahardi mengatakan, perlunya pengaturan yang jelas agar tidak muncul salah persepsi pengusaha. "Jangan sampai pengusaha berpikir mereka diwajibkan mengiur orang miskin. Ini harus diselesaikan dalam RPP agar pengusaha tidak keberatan membayar premi ke BPJS," terangnya.
Baca Juga:
Sementara itu Dirut PT Askes I Gede Subawa mengakui kalau ada pengusaha yang keberatan dengan pemberlakuan BPJS. "Mereka mengira premi yang dibayarkan itu sudah termasuk warga miskin. Nantinya ini akan kita selesaikan dalam RPP bahwa pengusaha kewajibannya hanya kepada karyawannya. Sedangkan pemerintah ke warga miskin," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah diminta mempercepat pembahasan Rangacangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya