Harga Semen Tak Boleh Melebihi Rp 78.000

Harga Semen Tak Boleh Melebihi Rp 78.000
Harga Semen Tak Boleh Melebihi Rp 78.000

Menurutnya, yang patut dicurigai adalah kalangan pengecer yang menjual harga semen diatas harga rata-rata.

“Kalau yang bermain harga adalah distributor kami bisa memberikan sanksi terhadap distributor yang ‘nakal’, bahkan bisa terkena sanksi pencabutan izin. Tapi yang patur dicurigai ialah pengecer yang biasanya menjual semen diatas HET. Untuk masalah ini harus dilacak terlebih dahulu jumlah pengecer semen yang ada di Tarakan,” lanjutnya.

Terkait dugaan adanya pengecer yang menjual semen diatas Harga Eceran Tetap (HET), Disperindagkop berjanji akan memantau perkembangan harga di pasaran.

Pihaknya berjanji akan memberikan teguran kepada pengecer apabila tertangkap menjual semen diatas harga yang telah ditetapkan.

“Harga yang ditetapkan dari agen distributor Rp 73 ribu per sak, namun kami memberikan kesempatan kepada pengecer untuk menaikkan harga tersebut sekitar Rp 4 – 5 ribu tidak lebih dari itu. Apabila ada pengecer yang menjual hingga Rp 88 ribu per sak-nya maka itu sudah kelewatan, paling mentok harga per sak semen itu Rp 78 ribu,” ulas Untung.

“Selain itu kami mengimbau kepada seluruh pengecer untuk menjual semen dengan harga yang wajar. Jika tertangkap pengecer menjual semen dengan harga yang tinggi, maka akan kami tegur terlebih dahulu. Tapi jika masih bandel, bisa-bisa sanksi tegas akan kami kenakan kepada agen yang bersangkutan,” timpalnya.

Kendati demikian, Untung mengimbau agar masyarakat jangan panik terhadap kelangkaan semen yang sempat meresahkan. Menurutnya, keresahan tersebut sudah teratasi dalam waktu dekat, karena semen sudah dipastikan akan masuk ke Tarakan. Sehingga aktivitas perniagaan pun kembali normal sebagaimana mestinya.

“Masyarakat tidak perlu panik, karena semen sudah masuk ke Tarakan. Kelangkaan ini juga bukan karena unsur kesengajaan dari salah satu pihak, melainkan karena persoalan teknis yang tidak bisa dihindari,” tuntasnya. (*/mng/ddq)

TARAKAN – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Tarakan, membantah kabar terjadinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News