Hari Ini, 545 Napi Bisa Berlebaran di Rumah

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap lebih dari 54 ribu orang terpidana, dalam rangka Idul Fitri hari ini.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang memiliki rekomendasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
"Jadi semua yang sudah memenuhi syarat UU, harus kita kasih. Karena itu hak mereka. Jangan kita hilangkan hak mereka," katanya usai menghadiri open house Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta, di Jakarta, Jumat siang (17/7).
Dari data yang diambil dari beberapa media, jumlah tepatnya napi yang mendapat remisi Idul Fitri adalah 54.434 orang.
Di antara napi yang mendapat remisi, ada 545 orang yang dinyatakan bisa langsung bebas bersyarat.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi hari ini berjumlah sekitar 2.000 orang.
"Memang dipotong (masa tahanan) beragam, saya enggak hapal, paling satu bulan," jelasnya. (ald/RMOL)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap lebih dari 54 ribu orang terpidana, dalam rangka Idul Fitri hari ini. Menurut Menkumham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan