Hari Ini Anas Dicecar KPK untuk Istri Nazar

Hari Ini Anas Dicecar KPK untuk Istri Nazar
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi proyek PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (PM2KT), Timas Ginting dan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama Perkasa. PT Alfindo menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Sementara dari hitungan KPK, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus tersebut, terungkap pula adanya aliran dana ke DPR. Mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan bahwa dalam kasus itu ada dana yang mengalir ke Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009. Rosa menyebut nama politisi PDIP Perjuangan, Emir Moeis dan Wakil Ketua Umum PD, Jhonny Allen Marbun.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Rencananya, Anas akan diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News