Hari Ini Djoko Hadapi Tuntutan

Hari Ini Djoko Hadapi Tuntutan
Hari Ini Djoko Hadapi Tuntutan

jpnn.com - JAKARTA - Nasib mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo ditentukan hari ini. Alumnus Akpol 1984 itu akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pihak Djoko pun yakin jaksa akan memperhatikan sejumlah fakta persidangan, terutama terkait dakwaan pencucian uang.

Pengacara Djoko Susilo, Junifer Girsang mengatakan sidang tuntutan itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.00. "Klien kami siap menghadapi sidang lanjutan," ujarnya. Junifer berharap jaksa memperhatikan sejumlah fakta dalam persidangan. Salah satunya terkait adanya sejumlah pemalsuan tanda tangan dalam proyek simulator tersebut.

Dalam pemeriksaan mantan anak buah Djoko, memang ada pernyataan bahwa tanda tangan pria mantan Gubernur Akpol itu dipalsukan. Yang menyampaikan hal itu ialah Mohammad Sadrah Saripuddin, staf bagian Urusan Keuangan (Urkeu) Korlantas Polri.    

 Dia mengatakan bahwa empat surat agar terbitnya SPM yang seharusnya ditandatangani terdakwa Djoko Susilo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), malah ditandatangani oleh Legimo selaku Kepala Urusan Keuangan Korlantas merangkap Bendahara Satker (Satuan Kerja).

Keempat surat tersebut adalah SPM, Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS), surat maksimum pencairan dan pajak. Sedangkan surat resume kontrak yang seharusnya ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga diduga dipalsukan oleh Legimo.     

"Selain itu jaksa juga harus memperhatikan soal penerapan pasal-pasal pencucian uang yang disampaikan ahli," paparnya. Ahli yang dimaksud Junifer itu ialah Prof Andi Hamzah yang menyatakan KPK harus mencari tindak pidana asal untuk menuntut pencucian uang yang dilakukan Djoko sebelum 2011 (sebelum terjadinya kasus korupsi simulator).

Pengacara Djoko yang lain, Tommy Sihotang mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan materi pledoi untuk Djoko. "Kami siapkan pledoi untuk menanggapi tuntutan yang akan diajukan Jaksa," ujar Tommy.

Menurut dia, pledoi itu sudah lama dikonsep oleh tim pengacara Djoko yang lain, di antaranya Hotma Sitompul.(gun)


JAKARTA - Nasib mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo ditentukan hari ini. Alumnus Akpol 1984 itu akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News