Hari ini DKPP Putuskan Perkara KPU Serang

Hari ini DKPP Putuskan Perkara KPU Serang
Hari ini DKPP Putuskan Perkara KPU Serang

jpnn.com - JAKARTA - Nasib komisioner KPU Kota Serang, Banten akan diputuskan hari ini, Kamis (29/8). Sore nanti sekitar pukul 17.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menyampaikan putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Serang.

Kelima komisioner KPU Serang yang diperkarakan yakni M. Arif Ikbal, Ade Suparman, Yuliana Mardatillah, Rohimah, Heri wahidin. Mereka diadukan oleh Abdul Fakhridz, kuasa hukum dari pasangan bakal calon wali kota Serang, Suci Azhi-Agus Tugiman.

Pihak Pengadu merasa dirugikan karena tidak diloloskan sebagai peserta pilkada Serang akibat dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum. Sidang putusan perkara KPU Serang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Jimly Asshiddiqie.

Hari ini DKPP juga akan menggelar empat sidang perkara lain. Antara lain sidang perdana KPU Kabupaten Garut, sidang lanjutan perkara KPU Kabupaten Kayong Utara, sidang kedua KPU Kabupaten Barru, dan sidang ketiga KPU Kabupaten Maluku Tenggara.

Seluruh sidang akan digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sidang terbuka untuk umum. (dil/jpnn)


JAKARTA - Nasib komisioner KPU Kota Serang, Banten akan diputuskan hari ini, Kamis (29/8). Sore nanti sekitar pukul 17.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News