Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 01:31 WIB
“Setelah kita mendengarkan keterangan saksi-saksi dari semua pihak dan memeriksa bukti-bukti, kami berkesimpulan seluruh dalil pemohon tidak berdasar, tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” ujar Taufik kepada JPNN di Jakarta, Jumat (12/4). (sam.jpnn)
JAKARTA – Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan