Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut

Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Sebelumnya diberitakan, setelah tujuh kali persidangan dilalui, masing-masing pihak merasa yakin bakal memenangkan proses hukum di MK ini.

Melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, pasangan calon Gubsu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi yakin gugatannya akan dikabulkan MK.

"Selain bukti, saksi-saksi dalam persidaangan juga telah jelas mengungkap adanya keterlibatan birokrasi dan itu kita indikasikan terjadi di 11 kabupaten/kota," kata Arteria, akhir pekan lalu.

Sementara, Taufik Basari, kuasa hukum pasangan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (GanTeng) yang dinyatakan sebagai pemenang pilgub oleh KPU Sumut, juga optimis gugatan para penggugat dimentahkan MK.

JAKARTA –  Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News