Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut
Senin, 15 April 2013 – 01:31 WIB
Sebelumnya diberitakan, setelah tujuh kali persidangan dilalui, masing-masing pihak merasa yakin bakal memenangkan proses hukum di MK ini.
Baca Juga:
Melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, pasangan calon Gubsu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi yakin gugatannya akan dikabulkan MK.
"Selain bukti, saksi-saksi dalam persidaangan juga telah jelas mengungkap adanya keterlibatan birokrasi dan itu kita indikasikan terjadi di 11 kabupaten/kota," kata Arteria, akhir pekan lalu.
Sementara, Taufik Basari, kuasa hukum pasangan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (GanTeng) yang dinyatakan sebagai pemenang pilgub oleh KPU Sumut, juga optimis gugatan para penggugat dimentahkan MK.
JAKARTA – Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur
BERITA TERKAIT
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman