Hari Ini, Perkara Pemilukada Bombana Disidang di MK

Hari Ini, Perkara Pemilukada Bombana Disidang di MK
Hari Ini, Perkara Pemilukada Bombana Disidang di MK
JAKARTA - Gugatan perkara Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Rencananya, hasil Pemilukada yang digugat pasangan Subhan Tambera-Abdul Azis Baking (Serasi) akan disidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan agenda sidang yang dirilis MK, perkara No. 56/PHPU.D-IX/2011 akan digelar pukul 13.30 WIB, Jumat (27/5). Sidang perdana ini akan memulai pemeriksaan perkara terhadap gugatan yang diajukan pemohon.

Kuasa hukum KPU Bombana Afiruddin mengaku undangan sidang perkara Pemilukada Bombana dari MK sudah diterima. "Iya, besok (Hari ini red) akan digelar. Kita akan membuktikan bahwa KPU sudah menggelar Pemilukada sesuai dengan Undang-undang berlaku," katanya Afiruddin yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/5).

Terpisah, Kuasa Hukum Serasi, La Ode Muhammad Bariun mengungkapkan pada pemeriksaan perkara, pihaknya akan membeberkan semua kecurangan yang dilakukan KPU Bombana sebagai penyelanggara Pilkada. Mulai dari pengadaan surat suara yang tidak memenuhi standar, keterlibatan KPU Bombana dalam rapat tim pemenangan Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya), hingga adanya rekayasa dibalik terbakarnya kantor KPU Bombana.

JAKARTA - Gugatan perkara Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Rencananya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News