Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Bisa Berubah?

Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Bisa Berubah?
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAWA BARAT - Hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018, termasuk Pilgub Jawa Barat 2018 ternyata masih bisa berubah.

Jika saat ini KPU sudah memutuskan pada 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara, ternyata tanggal tersebut belum bisa dipastikan.

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, hari pemungutan suara akan dipastikan setelah KPU RI melakukan rapat pleno.

“Mungkin setelah dibentuk KPU RI yang baru, baru diplenokan rapat tanggal dan tahapannya untuk disusun,” katanya.

“Ancang-ancang untuk pemilihan kepala daerah sudah dimulai Agustus 2017. Kemudian penyerahan dukungan perseorangan Oktober-November, pendaftaran bakal calon dari partai itu sekitar Januari-Februari 2018, dan pemungutan suara Juni 2018,” sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Yayat, persiapan Pilgub Jawa Barat baru sebatas proses penganggaran.

Kata dia, pelaksanaan Pilgub Jawa Barat membutuhkan anggaran tak kurang dari Rp 1,169 triliun. Menurutnya, di anggaran pilgub kali ini ada penghematan sekitar Rp 500 miliar.

Penghematan ini karena adanya pendanaan bersama dari 16 kota/ kabupaten yang ikut Pilkada Serentak 2018.

Ancang-ancang untuk pemilihan kepala daerah sudah dimulai Agustus 2017, kemudian penyerahan dukungan perseorangan Oktober-November.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News