Hari Sabarno Tersangka, Kubu Oentarto Gembira

Kasus Damkar Korbankan Banyak Kepala Daerah

Hari Sabarno Tersangka, Kubu Oentarto Gembira
Hari Sabarno Tersangka, Kubu Oentarto Gembira
JAKARTA- Penetapan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh KPK dinilai terlambat. Penetapan ini seharusnya turun sesaat setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi pada awal Desember tahun lalu. Hal ini dikemukakan Firman Widjaja, pengacara Oentarto saat diminta tanggapan soal status baru Mendagri era Presiden Megawati tersebut.

"KPK sangat terlambat menindaklanjuti keputusan Tipikor. Tapi saya tetap apresiasi kerja KPK," sebut Firman, Rabu (29/9).

Ditambahkannya, selama ini publik menganggap Oentarto-lah yang harus bertanggung jawab dalam kasus damkar. Namun dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Hari Sabarno, semuanya itu bisa dibantah. "Awalnya, seolah-olah dia yang paling bersalah," ungkap Firman.

Oentarto dinilai bersalah setelah menerbitkan radiogram pengadaan damkar bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002. Radiogram memang tak menyebut merk tertentu, namun spesifikasi damkar yang diminta hanya mampu dipenuhi perusahaan milik Hengky Samuel Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya. Dalam persidangan, Oentarto berulangkali menyebut radiogram dikeluarkan atas desakan Hengky yang mengaku telah mendapat persetujuan dari Hari Sabarno.

JAKARTA- Penetapan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) oleh KPK dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News