Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Minta Diberi Kesempatan Hirup Udara Segar

Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Minta Diberi Kesempatan Hirup Udara Segar
Haris Simamora tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

jpnn.com, BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati Haris Simamora berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya agar terhindar dari hukuman pidana mati. Hal itu Haris sampaikan lewat nota pembelaan.

“Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat,” ucap Harris.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Haris menceritakan kronologi kasusnya dari awal hingga akhir secara rinci.

Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan, tetapi karena dirinya yang tak terkontrol akibat sakit hati karena ucapan korban.

BACA JUGA: Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, penasihat hukum Harris pada pleidoi, Alam Simamora mengatakan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU sebab dalam fakta persidangan terungkap.

“Klien saya ini hanya melakukan pembunuhan biasa dan pencurian, bukan pembunuhan berencana. Apalagi ada hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan masih muda serta belum pernah dihukum akibat tindak pidana,” jelasnya.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah kami paparkan, kami selaku penasihat hukum terdakwa, dengan segala kerendahan hati, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” tandasnya.(pojokbekasi)


Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Haris Simamora menceritakan kronologi pembunuhan yang dia lakukan dari awal hingga akhir secara rinci.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News