Harkat dan Martabat PKS Terusik?
Rabu, 13 Mei 2009 – 20:57 WIB
JAKARTA - Jika benar incumbent Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono untuk mendampinginya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2009 mendatang, keputusan tersebut secara substansi berpotensi untuk mengungkit-ungkit harkat dan martabat partai-partai koalisi di mata rakyat. "Presiden dan wakil presiden adalah jabatan politis. Untuk itu, kompromi dan legitimasi partai peserta koalisi hendaknya jadi elemen utama. Dalam konteks koalisi, sebuah partai besar tidak pada tempatnya untuk memaksakan kehendak atas dasar perolehan suara yang diraihnya. Proses mengambil keputusan melalui forum dialog jauh lebih menguntungkan untuk bangsa dan negara ini ke depan," ujar Iberamsjah.
"Terutama harkat dan martabat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai nomor empat besar hasil pemilu legislatif 9 April lalu," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Iberamsjah MS, di Jakarta, Rabu (13/5).
Keputusan SBY tersebut, lanjut Iberamsjah, mestinya dijadikan momentum dan pintu masuk bagi PKS untuk merealisasikan berbagai peringatan yang selama ini telah dikumandangkannya ke masyarakat. "Jika hal itu tidak dieksekusi oleh PKS dan partai koalisi lainnya, jangan harap hal-hal yang prinsip dan berbagai kebijakan yang akan ditempuh SBY di masa datang akan dibicarakannya dengan partai koalisi, baik di parlemen maupun di pemerintahan," kata Direktur Operasional Pusat Kajian Strategi Pembangunan Sosial dan Politik UI itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika benar incumbent Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono untuk mendampinginya sebagai calon wakil
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?