Harta Nunun tak Disita
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Harta terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar, urung disita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani sidang, Jaksa Mochammad Rum, mengatakan terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dengan hakim dalam melihat uang Rp 1 miliar milik Nunun. "Kita nilai itu bagian 24 miliar yangg sebenarnya digunakan untuk melakukan tindak pidana suap," kata M Rum.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, (9/5).
Namun, Pengadilan memutuskan Nunun tetap bersalah dalam dugaan suap cek pelawat DGS Bank Indonesia dan menjatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Nunun dinyatakan terbukti membagikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Harta terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar, urung
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon