Hartati Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 12:30 WIB
"Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tgl 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp2 miliar," jelas Ketua KPK. Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Fat/jpnn)
JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan pihaknya segera akan memeriksa pengusaha Siti Hartati Murdaya sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak