Harus ada Surat Rekomendasi DKP untuk Dapat Solar Bersubsidi
Kamis, 27 Desember 2018 – 14:50 WIB

Petani mengantre membeli solar. Foto: JPG/Pojokpitu
“Sektor industri seperti pabrik, proyek proyek pembangunan termasuk jalan, kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6 juga tidak diperkenankan mengkonsumsi solar subsidi,” kata Awan.
Pertamina secara aktif telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terkait permasalahan ini.
Awan juga berpesan kepada masyarakat bila menemukan hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pelayanan di SPBU, agar melaporkannya kepada Pertamina contact center 1 500 000 atau pcc@pertamina.com untuk bisa ditindaklanjuti.(chi/jpnn)
Ada dua SPBU nelayan di wilayah Aceh Timur dengan alokasi baru terserap 70 persen sepanjang Desember 2018 ini.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional