Hasil Evaluasi SPBE 616 Instansi Diserahkan 28 Maret

Hasil Evaluasi SPBE 616 Instansi Diserahkan 28 Maret
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini. Foto: Istimewa for JPNN

Menurut Rini, dalam kebijakan SPBE tersebut yang paling utama adalah komitmen pimpinan instansi pemerintah untuk mau melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.

“Tanpa ada komitmen kuat, serta tanpa ada keinginan, tanpa ada kesadaran dari para pemimpin, maka penerapan SPBE tidak akan berjalan,” tegasnya.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, terdapat 4 quick wins sebagai upaya percepatan program yang harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama berkaitan dengan perencanaan penganggaran dan kinerja.

Diharapkan tata kelola mulai dari perencanaan, penganggaran, penilaian kinerja pemerintah menjadi satu, yang dimasukkan kedalam satu sistem tersendiri.

Quick wins kedua berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau sistem kepegawaian. Selama ini banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membuat sistem sendiri. Ke depan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan membuat sistem kepegawaian dan akan terintegrasi oleh seluruh instansi pemerintah.

Ketiga, berkaitan dengan kearsipan, karena memang saat ini tidak sedikit instansi atau bahkan masyarakat yang menganggap kearsipan merupakan hal yang sudah lama dan hanya dibuang.

Namun pada kenyataannya arsip dapat dijadikan bukti bahwa birokrasi bekerja, penyimpanannya secara elektronik yang diharapkan dapat mengurangi peggunaan kertas.

BACA JUGA: Muhammadiyah: 1 Ramadan Jatuh pada 6 Mei 2019

Evaluasi SPBE yang dilakukan KemenPAN RB merupakan pemetaan kematangan dan penguatan tata kelola pemerintah di dalam instansi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News