Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka
Kamis, 20 Desember 2018 – 02:27 WIB
Sedangkan Adhi dan Eko menerima uang. Jumlahnya paling tidak Rp Rp 318 juta.
Oleh karena itu, KPK menjerat Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk Adhi dan Eko jeratnya adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan Ending dan Johnny disangka sebagai pemberi. Jeratnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)
KPK menetapkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kickback dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito: Pencapaian Tim Uber Indonesia Sudah Melampaui Target
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua