Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka
Kamis, 20 Desember 2018 – 02:27 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (paling kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenpora. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Sedangkan Adhi dan Eko menerima uang. Jumlahnya paling tidak Rp Rp 318 juta.
Oleh karena itu, KPK menjerat Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk Adhi dan Eko jeratnya adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan Ending dan Johnny disangka sebagai pemberi. Jeratnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)
KPK menetapkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kickback dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- JMAE 2025 Jadi Ajang Kompetisi Green Sports Pertama di Indonesia
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Peringati HUT Ke-91, GP Ansor Gelar Gowes 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah