Hasil OTT KPK: Wahyu Setiawan KPU dan Caleg PDIP Jadi Tersangka
Kamis, 09 Januari 2020 – 20:58 WIB
KPK juga menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, sampai saat ini KPK belum menangkap Harun. "KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri," pungkas Lili.(tan/jpnn)
KPK menetapkan empat orang tersangka dari hasil OTT kasus suap penetapan caleg terpilih yang menyeret anggota KPU Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas