Hasil OTT KPK: Wahyu Setiawan KPU dan Caleg PDIP Jadi Tersangka
Kamis, 09 Januari 2020 – 20:58 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/1) malam terkait OTT terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.Com
KPK juga menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, sampai saat ini KPK belum menangkap Harun. "KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri," pungkas Lili.(tan/jpnn)
KPK menetapkan empat orang tersangka dari hasil OTT kasus suap penetapan caleg terpilih yang menyeret anggota KPU Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas