Hasil Pencairan Cek Disetor ke Rekening Nunun

Hasil Pencairan Cek Disetor ke Rekening Nunun
Sumarni, mantan Sekretaris Perusahaan di PT Wahana Eka Sejati (WES) milik Nunun Nurbaetie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurabetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3), menghadirkan saksi bernama Sumarni. Dalam kesaksiannya, Sumarni  mengaku pernah mencairkan 20 lembar travel cek senilai Rp 1 miliar.

Sumarni adalah mantan Sekretaris Perusahaan di PT Wahana Eka Sejati (WES) milik Nunun. Di hadapan majelis yang diketuai Sudjatmiko itu Sumarni membenarkan bahwa 20 lembar cek Bank International Indonesia (BII) dicairkan pada 10 Juni 2004.

Menurut Sumarni, hasil pencairan cek itu disetor ke salah satu rekening Nunun. Namun Sumarni mengaku tak ingat saat ditanya tentang pihak yang menyuruh mencairkan cek maupun menyetorkannya ke rekening Nunun.

"Saya tidak ingat. Saya sampai sekarang tidak ingat siapa yang memberikan," kilahnya.

JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurabetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3), menghadirkan saksi bernama Sumarni. Dalam kesaksiannya, Sumarni 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News