Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 30 November 2021 – 14:02 WIB
Kombes Ade mengatakan, tersangka mengancam akan memghabisi nyawa Suripto.
"Penyidik dalam rekonstruksi siang ini mendapatkan kebernaran materiel dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta.
RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mcr21/jpnn)
Berdasarkan hasil rekonstruksi, dipastikan tersangka RS melakukan perampokan gudang rokok dan pembunuhan pada Suripto (33) sekuriti pabrik tersebut sendirian. Pembunuhan terhadap Suripto dipicu dendam pribadi.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis