Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 30 November 2021 – 14:02 WIB

Tersangka RS saat sedang menjalani proses rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan, Selasa (30/11) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.
Kombes Ade mengatakan, tersangka mengancam akan memghabisi nyawa Suripto.
"Penyidik dalam rekonstruksi siang ini mendapatkan kebernaran materiel dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta.
RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mcr21/jpnn)
Berdasarkan hasil rekonstruksi, dipastikan tersangka RS melakukan perampokan gudang rokok dan pembunuhan pada Suripto (33) sekuriti pabrik tersebut sendirian. Pembunuhan terhadap Suripto dipicu dendam pribadi.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan