Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi 

Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi 
Tersangka RS saat sedang menjalani proses rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan, Selasa (30/11) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

Kombes Ade mengatakan, tersangka mengancam akan memghabisi nyawa Suripto.

"Penyidik dalam rekonstruksi siang ini mendapatkan kebernaran materiel dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta. 

RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mcr21/jpnn)

 

Berdasarkan hasil rekonstruksi, dipastikan tersangka RS melakukan perampokan gudang rokok dan pembunuhan pada Suripto (33) sekuriti pabrik tersebut sendirian.  Pembunuhan terhadap Suripto dipicu dendam pribadi.


Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News