Hasil Suap Bupati Ngada Diduga untuk Kampanye Pilkada

Hasil Suap Bupati Ngada Diduga untuk Kampanye Pilkada
Bupati Ngada Marianus Sae mengenakan rompi tahanan KPK, Senin (12/2). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

Marianus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.

Oleh KPK, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)


KPK bakal mengejar semua aliran dana suap yang diterima Marianus dari fee proyek.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News