Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2019, Layanan Bea Cukai Sangat Baik

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2019, Layanan Bea Cukai Sangat Baik
Petugas Bea Cukai saat memberikan pelayanan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai merilis hasil survei kepuasan pengguna jasa (SKPJ) tahun 2019 yang dilakukan secara mandiri oleh Direktorat Kepatuhan Internal. Sedangkan survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) Kementerian Keuangan tahun 2019 dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada.

SKPJ yang dilakukan terhadap pengguna jasa di 3 direktorat di lingkungan Kantor Pusat Bea Cukai, 20 kantor wilayah, 3 kantor pelayanan utama, 104 kantor pengawasan dan pelayanan, serta 3 balai laboratorium Bea Cukai menunjukkan angka kepuasan sebesar 4,21 yang meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 4,02.

Direktur Kepatuhan Internal, Agus Hermawan juga menyampaikan hasil SKPL Kementerian Keuangan.

“Sebagai unit kerja di Kementerian Keuangan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik sebagai upaya untuk mengubah budaya organisasi yang berorientasi pelayanan. Sebagai informasi, pada tahun 2019, Bea Cukai menunjukkan prestasi kinerja yang sangat baik dalam peranannya sebagai penyedia dan pelayan publik, dengan capaian indeks kepuasan agregat sebesar 4,61,” ungkap Agus.

Survei yang dilakukan pada Bea Cukai telah dilakukan di enam kota besar antara lain Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

Sementara itu, survei dilakukan terhadap aspek yang terkait dengan pelayanan penyelesaian barang impor (MITA), pelayanan pemesanan pita cukai, pelayanan dokumen impor serta pemberitahuan pabean free trade zone.

Selain itu, terkait dengan 11 aspek layanan sebagaimana disebutkan dalam UU Pelayanan Publik, yang meliputi keterbukaan/kemudahan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur dengan ketentuan yang ditetapkan, sikap pegawai, kemampuan dan keterampilan pegawai, lingkungan pendukung, akses terhadap layanan, waktu penyelesaian layanan, pembayaran biaya sesuai aturan/ketentuan yang ditetapkan, pengenaan sanksi/denda atas pelanggaran terhadap ketentuan layanan, dan keamanan lingkungan dan layanan.

Agus menyatakan bahwa pelaksanaan survei kepuasan masyarakat juga merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hasil survei kepuasan masyarakat 2019 yang dilakukan UGM, layanan Bea Cukai sangat baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News