Hasto: Hakim di MA tak Melihat Konteks Baiq Nuril Merekam

Hasto: Hakim di MA tak Melihat Konteks Baiq Nuril Merekam
Baiq Nuril Maknun usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

”Misalnya pada kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE,” katanya. Dia pun menyarankan agar aparat harus melakukan penilahan terhadap kasus-kasus ITE. Adanya UU ITE ini dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.

Sedangkan untuk kelanjutan kisah Nuril, dia menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan yang dilakukan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. (syn/lyn)

 


Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo ikut menyikapi kasus Baiq Nuril yang telah divonis MA enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News