Hasto: Hakim di MA tak Melihat Konteks Baiq Nuril Merekam
Sabtu, 17 November 2018 – 05:55 WIB
”Misalnya pada kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE,” katanya. Dia pun menyarankan agar aparat harus melakukan penilahan terhadap kasus-kasus ITE. Adanya UU ITE ini dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Sedangkan untuk kelanjutan kisah Nuril, dia menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan yang dilakukan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya. (syn/lyn)
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo ikut menyikapi kasus Baiq Nuril yang telah divonis MA enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
- Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
- MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran