Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib

Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
Sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan disertai pencurian kartu ATM ditujukkan untuk disita Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar

"Para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KHUP, yakni penipuan dan pencurian dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kompik Devi Sujana. (antara/jpnn)


Yusri menjadi korban penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp 68 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News