Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
Minggu, 10 Maret 2024 – 13:12 WIB
"Para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KHUP, yakni penipuan dan pencurian dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kompik Devi Sujana. (antara/jpnn)
Yusri menjadi korban penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp 68 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan