Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
Minggu, 10 Maret 2024 – 13:12 WIB

Sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan disertai pencurian kartu ATM ditujukkan untuk disita Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar
"Para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KHUP, yakni penipuan dan pencurian dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kompik Devi Sujana. (antara/jpnn)
Yusri menjadi korban penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp 68 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa