Hati-hati Unggah Meme di Media Sosial, Bisa Begini Akibatnya

Hati-hati Unggah Meme di Media Sosial, Bisa Begini Akibatnya
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Abraham Mirzath, 29, harus duduk di kursi pesakitan lantaran mengunggah sebuah meme di media sosial. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Senin (8/8), warga Jl. Letda A. Rasyid, Sukadana, Lampung Timur, itu dituntut 18 bulan penjara. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Wahyu Prakteka mengatakan, Abraham melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 310 KUHP. 

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,” ujar Tri seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), hari ini (9/8) 

Menurut Tri, perbuatan Abraham dilakukan dengan memalsukan akun facebook dengan nama Hanung Ismoko. Ia menggantinya dengan Hanung Marpaung. 

Peristiwa itu dipicu pertengkaran Abraham dengan sang istri. Lantas Abraham menjebol akun facebook milik mertuanya Begem Ventiamala. Di dalamnya terdapat grup berisi perkumpulan para dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung. 

Abraham membuat grup baru dengan nama Astaga. Lelaki yang sudah bercerai dengan istrinya ini mengundang sejumlah dosen ke grup tersebut. 

Dari sini, Abraham yang sudah membuat akun palsu dengan nama Hanung Marpaung menyebarkan meme yang melecehkan mertuanya. 

Meme tersebut berisi foto Begem dengan kalimat yang menjelek-jelekan dirinya. Merasa tak wajar, saksi Maria (salah satu dosen) memberi tahu Begem. 

BANDARLAMPUNG – Abraham Mirzath, 29, harus duduk di kursi pesakitan lantaran mengunggah sebuah meme di media sosial. Dalam sidang di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News