HE Ditangkap di Bekasi, Polisi Temukan Potongan Kertas Bertuliskan Angka, Apa Itu?

HE Ditangkap di Bekasi, Polisi Temukan Potongan Kertas Bertuliskan Angka, Apa Itu?
HE (41), pelaku kasus perjudian togel online saat ditahan di Mapolsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (25/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara menangkap pria berinisial HE (41), pelaku kasus perjudian togel online yang meresahkan masyarakat, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News