Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba

Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
Ilustrasi.

Yang jelas, saat ini tujuh tersangka sudah diamankan beserta 19 gram  sabu-sabu, satu alat hisap sapu, serta tiga ekstasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Aksi narapidana mengendalikan narkoba dari balik penjara seakan tak ada habisnya. Meski badan dikurung, seorang napi Lembaga Pemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News