Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba
Jumat, 07 Agustus 2015 – 07:57 WIB

Ilustrasi.
Yang jelas, saat ini tujuh tersangka sudah diamankan beserta 19 gram sabu-sabu, satu alat hisap sapu, serta tiga ekstasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi narapidana mengendalikan narkoba dari balik penjara seakan tak ada habisnya. Meski badan dikurung, seorang napi Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur