Heboh ada Penumpang Salat di KRL, Begini Pandangan Islam

Heboh ada Penumpang Salat di KRL, Begini Pandangan Islam
Ilustrasi penumpang KRL. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Dari hadis ini, ulama kemudian menjelaskan alasan larangan salat pada tujuh area tersebut. Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar menghimpun sejumlah pertimbangan atau rasionalisasi larangan salat di tengah jalan, yaitu salah satu area yang tidak disarankan untuk melaksanakan ibadah salat.

“Adapun salat di tengah jalan (dilarang) karena mengganggu konsentrasi yang bisa menyebabkan kehilangan kekhusyukan yang menjadi sirr (rahasia) salat. Ada ulama berpendapat karena jalan itu tempat dugaan najis. Ada ulama lain yang berpendapat karena salat di tengah jalan menggangu hak pengguna jalan. Karena itu, Abu Thalib berpendapat, salat di tengah jalan tidak sah sekalipun areanya cukup luas karena tuntutan larangan yang fasad padanya,” (Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi], juz II, halaman 154).

Adapun Al-Muayyad Billlah dan Al-Manshur Billah berpendapat, salat di tengah jalan yang luas tidak dimakruh karena tidak mengandung mudharat karena larangan itu bagi keduanya adalah membawa mudharat bagi pengguna jalan, (As-Syaukani: II/154).

Terkait dengan fenomena salat di dalam KRL, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa dalam KRL merupakan area publik tempat lalu lalang pengguna jalan, dalam hal ini adalah penumpang KRL dan juga petugas keamanan KRL yang berlalu lalang.

Ketika area lalu lalang digunakan untuk salat, maka mobilitas pengguna jalan dalam hal ini petugas keamanan kereta atau pengguna jasa KRL menjadi terganggu, meski area tersebut suci karena dipel oleh petugas kebersihan kereta dan menggunakan alas salat semacam sajadah.

Yang jelas, area KRL merupakan kawasan publik, di mana penumpang atau pengguna jasa KRL melakukan mobilitas di dalamnya atau keluar masuk antara KRL dan peron stasiun.

Karena kawasan publik, kami tidak menyarankan ibadah salat pada area KRL karena bisa mengganggu mobilitas penumpang lainnya.

Pengguna jasa KRL, petugas keamanan dan kebersihan kereta, atau siapa saja yang beraktivitas di area publik KRL disarankan untuk melaksanakan ibadah salat di musala atau area yang difungsikan oleh pihak KAI sebagai ruang salat dengan memenuhi syarat dan rukun salat agar disiplin terhadap pemakaian ruang publik, tanpa mengganggu ketertiban sosial.(jpnn)

Seorang penumpang KRL beberapa hari lalu menjadi perbincangan warganet lantaran salat di dalam gerbong KRL.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Sumber NuOnline

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News