Heboh, Beredar Passing Grade Kelulusan PPPK 2021, Nilainya Persis Seleksi 2019

Heboh, Beredar Passing Grade Kelulusan PPPK 2021, Nilainya Persis Seleksi 2019
Ilustrasi PPPK. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori ribut dengan beredarnya passing grade kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka khawatir tidak bisa memenuhi passing grade yang ditetapkan pemerintah.

JPNN.com mendapatkan perhitungan passing grade yang beredar di kalangan honorer K2 itu. Dalam daftar tersebut tercantum empat materi kompetensi yaitu manajerial, sosio-kultural, teknis/pedagogik, wawancara. 

Disebutkan juga nilai ambang batas minimal 65 untuk kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan teknis. Khusus kompetensi teknis passing grade-nya minimal 42. Sedangkan ambang batas tes wawancara minimal 15.

"Ini teman-teman ribut semua karena beredar perhitungan passing grade. Nilainya mirip seleksi PPPK 2019," kata Dudi Abdullah, guru honorer K2 di Kabupaten Garut, Senin (15/2).

Dudi pada rekrutmen Februari 2019 gagal memenuhi passing grade untuk kompetensi teknis. Nilainya hanya terpaut dua poin.

Bila dilihat dari passing grade kelulusan PPPK 2019 dugaan Dudi yang juga pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Garut ini ada benarnya juga.

Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori ribut dengan beredarnya passing grade kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News