Heboh Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh, Arman Hanis Merespons, Kalimatnya Tegas
Jumat, 23 September 2022 – 14:43 WIB
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merespons kabar kliennya memiliki 'kakak asuh', simak kalimatnya, tegas!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini