Heboh Holywings Kemang: Komentar Pedas Ferdinand, Nikita Mirzani Merasa Kasihan
Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional tempat usaha tersebut selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).
Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan
Polisi telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Holywings Kemang ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi sudah memeriksa lima saksi. Satu di antaranya pihak luar dari Holywings Kemang.
"Empat dari manajemen Holywings," ujar Yusri.
Kendati demikian, polisi belum menetapkan seorang tersangka pun dari kelima saksi itu.
Komentar Nikita Mirzani
Kasus kerumunan di Holywings Kemang, ada komentar Ferdinand Hutahaean, simak juga omongan Nikita Mirzani.
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Belum Disidang, Ruben Onsu Bicara soal Mualaf
- 3 Berita Artis Terheboh: Eriska Pisah dari Young Lex, Masa Penahanan Nikita Diperpanjang
- Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang