Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
Minggu, 26 September 2010 – 08:38 WIB

Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
Setelah itu, Presiden SBY bisa setiap saat melimpahkan jabatan jaksa agung kepada siapapun sesuai hak prerogatifnya. "Dengan tidak memenuhi asas reparatoir akan banyak orang yang mempersoalkan, karena terkena tindakan hukum oleh lembaga kejaksaan yang dipimpin jaksa agung yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan admistrasi negara," ingat Gayus.
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal juga menilai kalau hak interpelasi terkait polemik keabsahan jaksa agung sudah tidak relevan lagi terus didorong-dorong. Dia menghimbau agar rekan-rekannya di DPR berkonsentrasi saja melakukan penguatan fungsi legislasi. "Rakyat juga sudah lelah, interpleasi hanya akan buang-buang energi," kata Mustafa.
Dia menyatakan, sejak awal pihaknya yakin kalau Presiden SBY akan melakukan langkah menyikapi putusan MK. Karenanya, PKS juga belum terpikir untuk ikut-ikutan merencanakan penggunaan hak interpelasi. "Sudah wacana (interpelasi) itu harus ditutup," pungkasnya.
Pandangan bahwa hak DPR untuk melakukan interpelasi tidak lagi diperlukan juga ditegaskan anggota Komisi III Bambang Soesatyo. "Keppres itu akan mengeliminasi upaya parlemen melakukan penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi," kata Bambang, kemarin (25/9).
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil