Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi
Minggu, 26 September 2010 – 08:38 WIB
Menurut dia, turunnya keppres tersebut akan mengakhiri polemik antara tafsir istana dan tafsir publik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 September lalu terkait jabatan jaksa agung.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap Keppres bisa efektif menghentikan kontroversi. Meskipun pada amar putusan MK, kata Anas, memang tidak ada yang menyebut secara eksplisit status jaksa agung Hendarman ilegal.
Inilah yang belakangan memicu debat dan kontroversi tafsir hukum. Tapi, menurut mantan Ketua Umum PB HMI itu, kontroversi tersebut sangat tidak elok untuk terus dilanjutkan. Sebaliknya, semua pihak harus lebih fokus kepada pencarian solusi. "Kontroversi selalu tidak menguntungkan. Saya kira langkah presiden ini patut diapresiasi," tegas Anas.
Sebagian masyarakat luas, termasuk Ketua MK Mahfud MD berpandangan jabatan Hendarman tidak sah sejak putusan uji materi diketok. Sebaliknya, pihak istana sempat bersikeras Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung. Sikap ngotot istana ini yang dianggap sebagai perlawanan terhadap putusan MK yang bersikap final dan mengikat.(pri/dyn/agm)
JAKARTA - Keluarnya Keppres tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung mendinginkan tensi politik parlemen yang sempat memanas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah