Hendra Subrata Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Hendra Subrata Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan pers kepulangan buronan Hendra Subrata, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelum dibawa pulang ke Indonesia, kata dia, terpidana sudah diperiksa kesehatan secara menyeluruh.

"Jaksa hanya melaksanakan eksekusi, tadi kami juga sudah melakukan pemeriksaan," katanya.

Menurut Leonard, meskipun terpidana masih bisa berjalan, namun karena alasan kemanusiaan pihaknya memberikan kursi roda mengingat usia Hendra yang sudah sepuh.

"Karena rasa kemanusiaan, agar tidak lebih capek kami kasih kursi roda, kami lakukan pengukuran tensi dan kesehatan beliau dalam keadaan sehat, selanjutnya kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.

Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat.

Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejagung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Kejagung mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News