Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Pemadam Kebakaran

Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara
Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara

Menanggapi itu, Hengky meminta waktu 30 hari untuk membaca semua tuntutan sebelum mengajukan pembelaan. Namun majelis hakim hanya memberinya waktu 2 minggu. "Saya akan patuh dan saya akan ikuti keputusan yang ada. Mohon berikan saya arahan karena saya tidak pintar," ujar Hengky kepada hakim saat diberi waktu memberikan tanggapan.

Hengky yang bersidang tanpa didampingi penasihat hukum itu akan berusaha menyusun pembelaan sebelum sidang berikutnya yang diagendakan Kamis 28 Januari 2010 mendatang pukul 15.00 WIB. Usai sidang pukul 13.30 WIB Hengky dengan mata berkaca-kaca berusaha tetap tegar. "Apa pun kehendak Tuhan, apa yang terbaik dari Tuhan, saya terima. Saya akan baca dulu semuanya," ujarnya sembari meninggalkan lokasi persidangan di Pengadilan Tipikor di Kuningan Jakarta.(eff/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud, Kamis (14/1) dituntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News