Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Pengadaan Pemadam Kebakaran
Kamis, 14 Januari 2010 – 14:52 WIB
Baca Juga:
Hengky yang bersidang tanpa didampingi penasihat hukum itu akan berusaha menyusun pembelaan sebelum sidang berikutnya yang diagendakan Kamis 28 Januari 2010 mendatang pukul 15.00 WIB. Usai sidang pukul 13.30 WIB Hengky dengan mata berkaca-kaca berusaha tetap tegar. "Apa pun kehendak Tuhan, apa yang terbaik dari Tuhan, saya terima. Saya akan baca dulu semuanya," ujarnya sembari meninggalkan lokasi persidangan di Pengadilan Tipikor di Kuningan Jakarta.(eff/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud, Kamis (14/1) dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran