Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Pemadam Kebakaran

Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara
Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud, Kamis (14/1) dituntut hukuman 10 tahun penjara  karena diduga ikut terlibat melakukan tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hengky yang juga direktur PT Istana Sarana Raya yang juga sebagai agen tunggal pemegang merek Morita menurut jaksa penuntut umum sudah bekerja sama agar mendapat penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selain itu, terdakwa juga mendapat fasilitas bebas bea

masuk barang senilai Rp10,9 miliar terhadap beberapa mobil pemadam.

Beberapa pengadaan mobil pemadam yang dituding bermasalah itu seperti di Riau yang menyeret gubernurnya Saleh Yasid dengan pembelian mobil pemadam untuk seluruh kabupaten dan kota senilai sebesar Rp20,2 miliar. Selain itu, di Makassar melibatkan Walikota Makassar Andi Baso Amiruddin untuk 10 unit mobil pemadam dengan sistem voorfinanciering senilai lebih dari Rp9 miliar. Di Medan yang melibatkan Walikota Medan Abdillah yang melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran tanpa lelang senilai Rp10,7 miliar. Sedikitnya ada 22 provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran terjang Hengky menjalankan bisnis penjualan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut hukuman 10 tahun menjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. Selain itu, Hengky juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp97,026 miliar.  Angka itu belum dikurangi barang rampasan senilai Rp14 miliar lebih sehingga masih harus membayar Rp82,6 miliar atau jika tak membayar diganti dengan 3 tahun penjara.

JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, Hengky Samuel Daud, Kamis (14/1) dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News