Henri Santoso Tipu Ayah Sang Pacar, Mengaku PNS di Kantor Pajak, Ternyata Gadungan
"Karena sudah percaya, Adnan memberikan pinjaman Rp28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya. Namun setelah mendapatkannya, pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian.
Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan.
Namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.
BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian.(antara/jpnn)
Henri Santoso, pegawai negeri sipil (PNS) gadungan dan berdinas di kantor pajak ini harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Mobil Bermuatan BBM Pertalite Ini Tiba-Tiba Terbakar, Lihat
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang