Henry Berharap MA Beri Pertimbangan Seadil-adilnya Terkait Uji Materiel PP Tentang BUMDes

Henry Berharap MA Beri Pertimbangan Seadil-adilnya Terkait Uji Materiel PP Tentang BUMDes
Ilustrasi - Kuasa Hukum Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Yaa-Qowiyyu, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Henry Indraguna. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Yaa-Qowiyyu, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah mengajukan uji materiel ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Kuasa Hukum UPK DAPM Yaa-Qowiyyu, Henry Indraguna, pihaknya mengajukan uji materiel terhadap beberapa pasal yang diatur dalam PP Nomor 11/2021.

Yakni, Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7.

"Permohonan uji materiel yang kami layangkan telah diterima dan diregistrasi oleh Mahkamah Agung, dengan nomor registrasi: 59 P/HUM/2022, tertanggal 22 September 2022," ujar Henry dalam keterangannya, Sabtu (26/11).

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini lantas menyebut beberapa alasan bersedia menjadi kuasa hukum UPK DAPM Yaa-Qowiyyu, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah.

Antara lain, terpanggil membela kelestarian dana amanah pemberdayaan masyarakat dan membela hak-hak masyarakat kecil.

Menurut Henry, DAPM sejak awal diberikan sebagai bantuan sosial (bansos) untuk kelompok masyarakat rumah tangga miskin.

Henry lantas berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan seadil-adilnya terkait uji materiel yang mereka ajukan.

Henry Indraguna berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan seadil-adilnya terkait uji materiel terhadap PP tentang BUMDes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News